عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ
أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْطَاهَا لَا
تَرْجِعُ إِلَى الَّذِي أَعْطَاهَا لِأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ
فِيهِ الْمَوَارِيثُ
3553. Dari Jabir bin Abdullah: Rasulullah SAW bersabda, "
Barangsiapa mendapat pemberian dengan cara 'umra untuk dirinya dan
keturunannya, maka pemberian itu untuk mereka semua dan tidak boleh
kembali kepada orang yang memberi, karena dia telah memberikan sesuatu
yang di dalamnya berlaku hukum waris." (Shahih: An-Nasa'i) 3745
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ إِنَّمَا
الْعُمْرَى الَّتِي أَجَازَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ يَقُولَ هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ فَأَمَّا إِذَا قَالَ هِيَ
لَكَ مَا عِشْتَ فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا
3555. Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Pemberian dengan cara 'umra yang
diperbolehkan oleh Rasulullah SAW yaitu (dengan cara) seseorang
berkata, "Pemberian itu untukmu dan keturunanmu." Tetapi apabila orang
tersebut berkata, "Pemberian itu untukmu selama kamu masih hidup," maka
pemberian tersebut dikembalikan kepada pemberinya. (Shahih: Muslim) Al Irwa' (nomor 1612)
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُرْقِبُوا وَلَا
تُعْمِرُوا فَمَنْ أُرْقِبَ شَيْئًا أَوْ أُعْمِرَهُ فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ
3556. Dari Jabir: Nabi SAW bersabda, "Jangan
memberi dengan cara ruqba dan 'umra. Barangsiapa memberi sesuatu dengan
cara ruqba atau 'umra, maka pemberian itu milik pewaris (yang diberi)."
(Shahih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar