عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا
الرُّكْبَانَ لِلْبَيْعِ وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
وَلَا تُصَرُّوا الْإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنْ ابْتَاعَهَا بَعْدَ ذَلِكَ
فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْلُبَهَا فَإِنْ رَضِيَهَا
أَمْسَكَهَا وَإِنْ سَخِطَهَا رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ
3443. Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah
kalian temui di jalan (mencegat) orang-orang desa yang membawa barang
dagangan (untuk kalian beli barang dagangan itu) dan janganlah
menjual sesuatu yang sudah dibeli orang lain, dan janganlah (sengaja)
tidak memerah susu onta dan kambing (biar kelihatan besar). Siapa yang
membeli onta atau kambing tersebut maka ia berhak memilih (meneruskan
atau membatalkan jual beli) setelah memerah onta atau kambing tersebut.
Jika rela, maka ia miliki hewan yang dibeli itu dan jika ia tidak suka
maka ia berhak mengembalikan hewan yang dibeli ditambah dengan satu sha'
kurma. " (Shahih: Muttafaq 'Alaili)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى شَاةً
مُصَرَّاةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِنْ شَاءَ رَدَّهَا
وَصَاعًا مِنْ طَعَامٍ لَا سَمْرَاءَ
3444. Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Siapa
yang membeli kambing yang tidak diperah beberapa hari maka ia berhak
mempunyai pilihan (meneruskan atau membatalkan jual beli) selama tiga
hari. Jika ia ingin membatalkan maka ia mengembalikan kambing itu dan
satu sha' dari makanan, bukan gandum. " (Shahih: Muttafaq 'Alaih) tetapi tidak ada redaksi "tiga hari".
أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اشْتَرَى غَنَمًا
مُصَرَّاةً احْتَلَبَهَا فَإِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ سَخِطَهَا
فَفِي حَلْبَتِهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ
3445.
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang
membeli kambing yang tidak diperah beberapa hari, hendaklah ia
memerahnya. Jika rela, milikilah kambing itu dan jika tidak rela maka ia
mengganti susu yang diperah itu dengan satu sha' dari kurma. " (Shahih: Muttafaq 'Alaih) Ahadits Al Buyu'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar