عَنْ أَبَانَ أَنَّ عَامِرًا الشَّعْبِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ وَجَدَ
دَابَّةً قَدْ عَجَزَ عَنْهَا أَهْلُهَا أَنْ يَعْلِفُوهَا فَسَيَّبُوهَا
فَأَخَذَهَا فَأَحْيَاهَا فَهِيَ لَهُ قَالَ
فِي حَدِيثِ أَبَانَ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ فَقُلْتُ عَمَّنْ قَالَ عَنْ
غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
3524. Dari Aban: Amir As-Sya'bi berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa
menemukan hewan yang tidak diberi makan oleh pemiliknya lantaran tidak
mampu, lalu ia mengambilnya dan memeliharanya, maka hewan itu menjadi
miliknya. "
Dalam
hadits Aban, Ubaidillah berkata: Aku lalu bertanya, "Dari siapa
(riwayat itu)?" Aban menjawab, "Lebih dari satu sahabat Rasulullah SAW!"
(Hasan) Al lrwa 1562
عَنْ الشَّعْبِيِّ يَرْفَعُ
الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ
قَالَ مَنْ تَرَكَ دَابَّةً بِمَهْلَكٍ فَأَحْيَاهَا رَجُلٌ فَهِيَ لِمَنْ
أَحْيَاهَا
3525. Dari Sya'bi: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa
membiarkan hewannya di tempat kerusakan kemudian ada orang yang
memeliharanya, maka hewan itu untuk (orang) yang memelihara (hewan)
tersebut. " (Hasan) lihat hadits sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar