عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا وَالرُّقْبَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا
3558. Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Pemberian dengan cara 'umra adalah milik penerimanya, dan pemberian dengan cara ruqba adalah milik penerimanya (pula)." (Shahih)
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْمَرَ شَيْئًا
فَهُوَ لِمُعْمَرِهِ مَحْيَاهُ وَمَمَاتَهُ وَلَا تُرْقِبُوا فَمَنْ
أَرْقَبَ شَيْئًا فَهُوَ سَبِيلُهُ
3559. Dari Zaid bin Tsabit, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa
memberi dengan cara 'umra, maka pemberian itu menjadi hak orang yang
diberi, baik ketika masih hidup maupun telah meninggal. Janganlah
memberi dengan cara ruqba. Barangsiapa memberi sesuatu dengan cara ruqba
maka pemberian itu adalah menjadi milik (ahli waris yang diberi) " {Hasan Shahih) sanadnya
عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ الْعُمْرَى
أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ هُوَ لَكَ مَا عِشْتَ فَإِذَا قَالَ
ذَلِكَ فَهُوَ لَهُ وَلِوَرَثَتِهِ وَالرُّقْبَى هُوَ أَنْ يَقُولَ
الْإِنْسَانُ هُوَ لِلْآخِرِ مِنِّي وَمِنْكَ
3560. Dari Mujahid, ia berkata, "Umra yaitu
seseorang yang berkata kepada orang lain, "Pemberian ini untukmu selama
kamu masih hidup." Apabila dia berkata seperti itu maka pemberian itu
menjadi milik orang yang diberi dan ahli waris (orang yang diberi
tersebut). Ruqba yaitu seseorang berkata, "Pemberian itu untuk orang yang mati paling akhir diantara aku dan kamu." (Shahih) sanadnya Maqthu'
ruqba:
adalah seseorang yang menghibahkan sesuatu kepada orang lain, namun
jika ia meninggal dunia hibah itu kembali kepada yang memberi-ed
Tidak ada komentar:
Posting Komentar