Sabtu, 07 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab JUAL BELI 33. Menanam di Tanah Tanpa Izin Pemiliknya




عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنْ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُهُ

3403. Dari Rafi' bin Khudaij, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menanam di tanah suatu kaurn tanpa mendapat izin dari mereka, maka ia tidak berhak atas tanaman itu, namun ia berhak atas biaya tanaman itu. " (Shahih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar