خَارِجَةُ بْنُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا بِالتَّمْرِ وَالرُّطَبِ
3362. Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi SAW memberi keringanan dalam penjualan 'araya (kurma yang masih di pohonnya) dengan kurma kering atau kurma basah. (Shahih) An-Nasa'i, (nomor 4532)
عَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ
التَّمْرِ بِالتَّمْرِ وَرَخَّصَ فِي الْعَرَايَا أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا
يَأْكُلُهَا أَهْلُهَا رُطَبًا
3362. Dari Sahal bin Abi Hatsmah bahwasanya Rasulullah SAW melarang penjualan kurma dengan kurma dan membolehkan penjualan 'araya dengan
kurma yang sudah dihitung sehingga dapat dimakan pembelinya dalam
keadaan masih basah (segar, karena baru dari pohonnya). (Shahih: An-Nasa'i) 4542
Araya jamak 'ariyyah, yaitu
menjual kurma yang masih ada di atas pohon dengan kurma yang sudah
kering karena ada hajat atau kebutuhan. Asal usul jual beli 'araya adalah
peristiwa yang terjadi di zaman Rasul. Waktu itu musim kurma telah
tiba. Ada orang-orang miskin yang ingin memiliki kurma yang masih segar
sedangkan mereka tidak mempunyai uang, yang mereka punya hanya kurma
yang sudah dikeringkan. Mereka mengadukan hal ini kepada Rasulullah SAW.
pengaduan mereka ini membuahkan hasil, yaitu mereka diberi keringanan
membeli kurma yang masih ada di atas pohonnya dengan kurma kering yang
mereka miliki. Dengan demikian, jual beli araya adalah bentuk dispensasi dari muzabanah. Keterangan lebih lanjut, lihat Al Syairazi, Al Muhadzdzab, Beirut: Muassasah Al Kutub Ats-Tsaqafiyah, 1985, juz 1 him. 267, penerj.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar