عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ
الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلًا وَعَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ بِالزَّبِيبِ
كَيْلًا وَعَنْ بَيْعِ الزَّرْعِ بِالْحِنْطَةِ كَيْلًا
3361.
Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi SAW melarang penjualan kurma yang masih
di atas pohon dengan kurma yang sudah dikeringkan dalam bentuk takaran,
anggur di atas pohon dengan anggur kering dalam takaran, gandum yang
masih di bulirnya dengan gandum yang sudah diambil dari bulirnya dalam
takaran. (Shahih: Muttafaq 'Alaih)
Muzabanah yaitu menjual buah-buahan yang masih ada di atas pohon (belum dipetik) dengan buah-buahan yang sudah dipetik, penerj.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar