عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
الْمُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ
مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ
3454. Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Masing-masing
penjual dan pembeli berhak mempunyai khiyar (pilihan) selama belum
berpisah kecuali jual beli yang memberikan pilihan. "(Shahih: Muttafaq 'Alaih)
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِمَعْنَاهُ قَالَ أَوْ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ اخْتَرْ
3455. Dari Ibnu Umar dari Nabi SAW .. .riwayat seperti hadits di atas. Rasulullah bersabda, "Atau salah satu dari penjual dan pembeli mengatakan kepada yang lain, 'Pilihlah'." (Shahih) lihat hadits sebelumnya.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلَّا أَنْ تَكُونَ
صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ
أَنْ يَسْتَقِيلَهُ
3456.
Dari Abdullah bin Amru bin Al Ash bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Penjual dan pembeli berhak memilih selama belum berpisah (dari majlis)
kecuali akad yang memberikan pilihan dan ketika itu salah satu dari
penjual atau pembeli tidak boleh meninggalkan yang lain karena
dikhawatirkan ia dianggap mengundurkan diri. " (Hasan: At-Tirmidzi) 1270
عَنْ جَمِيلِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي الْوَضِيءِ قَالَ غَزَوْنَا
غَزْوَةً لَنَا فَنَزَلْنَا مَنْزِلًا فَبَاعَ صَاحِبٌ لَنَا فَرَسًا
بِغُلَامٍ ثُمَّ أَقَامَا بَقِيَّةَ يَوْمِهِمَا وَلَيْلَتِهِمَا فَلَمَّا
أَصْبَحَا مِنْ الْغَدِ حَضَرَ الرَّحِيلُ فَقَامَ إِلَى فَرَسِهِ
يُسْرِجُهُ فَنَدِمَ فَأَتَى الرَّجُلَ وَأَخَذَهُ بِالْبَيْعِ فَأَبَى
الرَّجُلُ أَنْ يَدْفَعَهُ إِلَيْهِ فَقَالَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ أَبُو
بَرْزَةَ صَاحِبُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيَا
أَبَا بَرْزَةَ فِي نَاحِيَةِ الْعَسْكَرِ فَقَالَا لَهُ هَذِهِ الْقِصَّةَ
فَقَالَ أَتَرْضَيَانِ أَنْ أَقْضِيَ بَيْنَكُمَا بِقَضَاءِ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ
يَتَفَرَّقَا
جَمِيلٌ أَنَّهُ قَالَ مَا أَرَاكُمَا افْتَرَقْتُمَا
3457.
Dari Jamil bin Murrah dari Abu Wadhi' ia berkata, "Kami pernah
mengikuti peperangan lalu kami turun pada suatu tempat. Salah seorang
dari teman kami ada yang menjual kudanya dengan budak. Teman kami dan
budaknya itu menetap selama dua hari dua malam. Tatkala pagi tiba, orang
yang sudah pergi itu (penjual budak) datang lalu berdiri dengan memberi
pelana pada kudanya. Ia menyesal lalu mendatangi teman kami itu untuk
melakukan transaksi lagi. Akan tetapi, teman kami itu tidak mau
menyerahkan budak yang sudah ia terima. Lelaki yang asalnya pemilik
budak itu berkata, "Di antara aku dan kamu ada Abu Barzah, teman Nabi
SAW." Kemudian keduanya mendatangi Abu Barzah dalam perkemahan. Keduanya
menceritakan kejadian (di atas). Abu Barzah berkata, "Apakah kalian
rela aku memutuskan di antara kalian dengan keputusan Rasulullah SAW?
Rasulullah SAW bersabda, "Pembeli dan penjual berhak memilih selama
belum berpisah. " (Shahih: Ibnu Majah) (nomor 2182).
Jamil meriwayatkan bahwa Abu Barzah berkata, "Aku tidak melihat kalian berdua sudah berpisah."
عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ قَالَ كَانَ
أَبُو زُرْعَةَ إِذَا بَايَعَ رَجُلًا خَيَّرَهُ قَالَ ثُمَّ يَقُولُ
خَيِّرْنِي وَيَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْتَرِقَنَّ اثْنَانِ
إِلَّا عَنْ تَرَاضٍ
3458.
Dari Yahya bin Ayub, ia berkata: Abu Zur'ah apabila melakukan transaksi
dengan seseorang ia memberikan pilihan kepada orang itu lalu ia
berkata, "Berilah aku kesempatan memilih," dan Abu Zur'ah berkata, "Aku
mendengar Abu Hurairah berkata tentang sabda Rasulullah SAW, "Pembeli dan penjual jangan berpisah kecuali dengan suka sama suka (saling ridha). " {Hasan Shahih)
عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ
بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ
لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ الْبَرَكَةُ
مِنْ بَيْعِهِمَا
3459. Dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Pembeli
dan penjual berhak memilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur
dan berterus terang maka jual belinya mendapat berkah, dan jika keduanya
menyembunyikan aib dan berbohong maka jual belinya terhapus dari
berkah." Sampai keduanya berpisah dan keduanya memilih selama tiga kali. (Shahih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar