Sabtu, 07 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab JUAL BELI 15. Menjual Hewan dengan Hewan Secara Tidak Kontan




عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً

3356. Dari Samurah bahwasanya Nabi SAW melarang menjual hewan dengan hewan secara tidak kontan. (Shahih: Ibnu Majah) 2270

Tidak ada komentar:

Posting Komentar